Detasemen
Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi
merah ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror
bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.
Detasemen
88 dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi
gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 di pusat
(Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli
investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di
dalamnya terdapat ahli penembak jitu. Selain itu masing-masing kepolisian
daerah juga memiliki unit anti teror yang disebut Densus 88, beranggotakan 45 -
75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas. Fungsi
Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktifitas teror di daerah.Melakukan
penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang
dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan
dan keamanan negara R.I.
Densus
88 adalah salah satu dari unit anti teror di Indonesia, disamping Detasemen C
Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5
Anti Teror, Detasemen 81 Kopasus TNI AD (Kopasus sendiri sebagai pasukan khusus
juga memiliki kemampuan anti teror), Detasemen Jalamangkara (Denjaka) Korps
Marinir TNI AL, Detasemen Bravo (Denbravo) TNI AU, dan satuan anti-teror BIN.
Detasemen Khusus 88
Dibentuk 26
Agustus 2004 - kini
Negara
Indonesia
Cabang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Tipe
Pasukan Operasi Khusus
Spesialis Anti-teror
domestik dan penegakan hukum di Indonesia
Kekuatan diperkirakan
400 personel
Mabes Megamendung,
Jakarta
Komando
Kolonel
Resimen
Brigjend. Pol Gories Mere
Brigjend.
Pol Suryadharma Salim AKB Polisi Tito Karnavian Brigjend. Pol HM Syafei
Tidak ada komentar:
Posting Komentar