Sejarah demokrasi indonesia
A. Demokrasi pada priode 1945-1959
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi
parlementer. Sistem parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah
kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang
cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh
bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah
kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer
memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan
rakyat.
Kekuatan sosial dan politik yang memperoleh saluran dan
tempat yang realisistas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan
yang paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai
“Rubber stamppresident” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan tentara
yang karna lahir dalam repolusi merasa bertanggung jawab untuk turut
menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi oleh masyarakat indonesia pada
umumnya.
B. Demokrasi Pada Priode 1950-1965
Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden.
Terbatasnya terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis
meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
C. Demokrasi Pada Periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan
batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi,
tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita
telah pada sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak
kuat dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun
ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan
eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu perogram pembangunan
malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang di milikinya di
sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak
demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna
demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem
demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya
sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah
patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan
hak politik.
D. Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat
bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik
dikalangan elite dan non elite
4. Peran civil society (masyarakat madani)
Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan
berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi.
Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah established
memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi
walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat
kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar
partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat
memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah
partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan
gerakan.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi
indonesia mungkin adalahpada paran sivil society(masyarakat madani) untuk
mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi , transaksi
demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya pemerintah otoriter , seadangkan
panjang pendeknya maka maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi
baru mengatasi problem tradisional yang menghadang . problem paling mendasar di
hadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak
mampuan membetuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel
akibatnya legitimasi demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim
demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.
Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam
menyediakan apa yang diinginkan rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam
keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi
juga merupakan independen rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi
dan komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur rezim
dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan yang di hadapi masyarakat.
Legitimasi demokrasi juga bisa di pengaruhai oleh bagaimana institusi demokrasi
tertentu mengartikulasi bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian
melakukan sosialisasi, penyebaran pendidikan dan perubahan kultur sosial ,
performance rezim bukan hanya dinilai dari perkembangan remormasi sosial,
melainkan juga meliputi dimensi politik krusial lain seperti kemampuan untuk
mewujudkan ketertiban, memerintah secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of
Law) dan menghargai serat mempertahankan aturan main demokrasi.
Diatas segala-galanya yang juga di butuhkan oleh
demokrasi yang baru tumbuh seperti di negri kita adalah pengelolaan yang
efektip di bidang ekonomi, selain bidang pemerintah. Dengan demikian penerapan
demokrasi tidak saja dalam area politik, melainkan dalam bidang eonomi,sosial,
dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi
efektif maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik,
tetapi ketegangan-ketegangan yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa
jaadi juga menggerogoti stablitas demokrasi dalam jangka panjang.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokrattis dalam
area transisimenuju demokrasi di indonesia antara lain adanya reposisi dan
redifinasi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara
demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam konstitusi negara RI (amandemen
1-IV) adanya kebebasan pers di jalankan kebebasan otonomi daerah dan
sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih di jumpai indikasi- indikasi
kembalainya kekuasaan status Quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi
indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh karenaitu, kondisi
transisi dmokrasi di indonesia masih berada di persampingan jalan yang belum
jelas kemana arah perubahannya.
Demokrasi formal => kesempatan untuk memilih
pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal
ini pemerintahlah yang mengatur pemilu
dengan memperhatikan proses hukumnya.
1.Demokrasi langsung adalah demokrasi dimana rakyat turut
serta secara langsung mengambil keputusan politik yang menyangkut kepentingan
warga negara
2.Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah demokrasi
dimana rakyat mewakilkan kepentingan dan aspirasinya kepada lembaga Negara
1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan
kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala
pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi
parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat
Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan
terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan
karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan
melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan
manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan
perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang,
untuk memperjuangkan dirinya.
2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi
agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya
komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana
mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme
adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem
sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat
dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh
negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi
demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti
liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran
Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh
atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya
dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran
Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa
berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme
menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai
lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di
segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin
revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan
yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan
pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena
satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang
dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat
sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi
demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara
komunis pada umumnya.
1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya
semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini
dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun
"Orsospol" antek-anteknya Golkar)
2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi
referendum.
3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan
kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng
Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force
pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).
4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat
dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh
beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),
6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi.
Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna,
Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali
lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,
Komunis murni melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan
memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja,
Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu
belaka (Super Munafik).
3. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang
berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan
kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde
Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai
pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi,
yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan”
keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu.
Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang
ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi
Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha
Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak
memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang
merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain
contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan
Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya
hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah
Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan
bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai
dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan
keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar