Rabu, 18 Juli 2012

demokrasi

Sejarah demokrasi indonesia
A. Demokrasi pada priode 1945-1959

Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.

Kekuatan sosial dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi oleh masyarakat indonesia pada umumnya.

B. Demokrasi Pada Priode 1950-1965

Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

C. Demokrasi Pada Periode 1965-1998

Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.

Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.

D. Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang

Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:

1. Komposisi elite politik

2. Desain institusi politik

3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite

4. Peran civil society (masyarakat madani)

Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi.

Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan.

Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada paran sivil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya pemerintah otoriter , seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya legitimasi demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.

Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan independen rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga bisa di pengaruhai oleh bagaimana institusi demokrasi tertentu mengartikulasi bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi, penyebaran pendidikan dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan hanya dinilai dari perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi dimensi politik krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban, memerintah secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai serat mempertahankan aturan main demokrasi.

Diatas segala-galanya yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh seperti di negri kita adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain bidang pemerintah. Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area politik, melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi ketegangan-ketegangan yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti stablitas demokrasi dalam jangka panjang.

Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokrattis dalam area transisimenuju demokrasi di indonesia antara lain adanya reposisi dan redifinasi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam konstitusi negara RI (amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers di jalankan kebebasan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih di jumpai indikasi- indikasi kembalainya kekuasaan status Quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh karenaitu, kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih berada di persampingan jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya.
Demokrasi formal => kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah  yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.

1.Demokrasi langsung adalah demokrasi dimana rakyat turut serta secara langsung mengambil keputusan politik yang menyangkut kepentingan warga negara
2.Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah demokrasi dimana rakyat mewakilkan kepentingan dan aspirasinya kepada lembaga Negara

1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.



2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.

Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun "Orsospol" antek-anteknya Golkar)
2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.
3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).
4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),
6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,
Komunis murni melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).


3. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar